DPR Desak BPJS Kesehatan Sosialisasikan Mekanisme Pemberian Kompensasi

01-06-2016 / KOMISI IX

Komsi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan mekanisme pemberian kompensasi kepada peserta yang tidak mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan karena di daerahnya belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat sesuai dengan Perpres No.111 Tahun 2013 Pasal 34 dan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 30.

 

Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri saat RDP dengan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris beserta jajarannya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (31/05/2016).

 

Dalam kesimpulan lainnya, Komisi IX mendesak BPJS Kesehatan segera menyelesaikan kriteria teknis Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan peserta dalam proses pemerataan peserta di FKTP sehingga tidak tejadi overcapacity di satu FKTP.

 

Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk membuka seluas-luasnya pendaftaran FKRTL sebagai provider BPJS Kesehatan sesuai dengan persyataran kredensialing yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Selanjutnya, papar Syamsul, Komisi IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan untuk terus melakukan sosialisai kepada peserta Penerima Bantuan Iuran(PBI) terkait implementasi dari Permensos No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Persyaratan Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang baru saja dikeluarkan tanggal 9 Mei 2016.

 

Kemudian, dalam rangka menyusun konsep terkait Coordination of Benefit (CoB), jelas Syamsul, Komisi IX DPR meminta BPJS Kesehatan untuk tetap memperhatikan peserta yang mengikuti program CoB agar memperoleh manfaat yang jelas dan tidak merugikan peserta.

 

Lebih lanjut, Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan agar meningkatkan kualitas verifikator di lapangan dan mempersingkat waktu verifikasi klaim, sehingga tidak menghambat pembayaran klaim FKRTL.

 

Dan juga, Komisi IX DPR meminta BPJS Kesehatan untuk melaksanakan rekomendasi Panja BPJS Kesehatan Komisi IX tekait pelaksanaan audit investigasi secara menyeluruh, antara lain terhadap dana kapitasi, biaya operasional BPJS kesehatan, Dana Jaminan Sosial yang berasal dari APBN, dan kepesertaan PBI.

 

Lalu terakhir, Komisi IX DPR meminta BPJS Kesehtan untuk bersama-sama dnegan Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tarif INA CBGs, yaitu melakukan rasionalisasi terhadap tarif INA-CBGs dengan mempersempit kesenjangan tarif antara tipe RS pemerintah dan memberikan perbedaan standard tarif RS swasta serta reklasifikasi kasus penyakit pada setiap casemix group secara berkesinambung. (rnm) foto:jay/hr.

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...